Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Lindungi Kemenyan dan Andaliman, Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Komoditas Khas

Martin mengatakan, RUU ini perlu untuk melindungi komoditas khas agar tidak hilang bahkan punah. Seperti untuk melindungi komoditas Haminjon

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Demi Lindungi Kemenyan dan Andaliman, Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Komoditas Khas
Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Khas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.

Hal itu disampaikan Martin saat Rapat Pleno Baleg terkait penyusunan Prolegnas Tahun 2025-2029, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin(18/11/2024).

Rapat pleno diagendakan untuk mendapatkan masukan atau pandangan dari anggota Baleg terhadap kompilasi RUU yang masuk dalam usulan Prolegnas 2025-2029 dari DPR.

Kompilasi daftar usulan sebelumnya telah disusun oleh Tim Ahli Baleg dari serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi, RDP-RDPU, serta  usulan dari Anggota DPR, Komisi, Fraksi dan masyarakat.

Setelah Tim Ahli Baleg menyampaikan presentasi kompilasi usulan RUU, anggota Baleg dipersilakan untuk menyampaikan pandangannya.

“Saya cuma menambahkan, ada satu RUU pada waktu kunjungan kerja Baleg ke Provinsi Sumatera Utara yang mungkin juga penting untuk dicantumkan, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Khas, ini berbeda dengan (RUU) Komoditas Strategis,” kata Martin.

Legislator dari Dapil Sumatera Utara II tersebut lalu menjelaskan mengenai perlunya RUU Komoditas Khas. Antara lain untuk memberikan perlindungan dan pengaturan terkait tata niaga yang adil terhadap komoditas khas.

Berita Rekomendasi

“Komoditas khas ini adalah komoditas endemik yang tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang selama ini tidak pernah mendapatkan baik itu perlindungan maupun tata niaga yang adil,” ujar Politisi Partai NasDem tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR RI Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

Martin mengatakan, RUU ini perlu untuk melindungi komoditas khas agar tidak hilang bahkan punah. Seperti untuk melindungi komoditas Haminjon atau Kemenyan dan Andaliman yang ada di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

“Saya rasa ini perlu untuk jadi masukan kepada kita bagaimana melindungi komoditas-komoditas khas yang ada di daerah-daerah agar dia (komoditas itu) tidak kemudian hilang. Seperti komoditas kemenyan kalau di Sumatera utara, komoditas andaliman, dan sejenisnya. Saya yakin di Jawa dan di tempat-tempat lain juga ada,” pungkas Martin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas