Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H.

Berikut profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang kini tengah menjalani fit and proper test seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2024.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H.
Tribunnews/Irwan Rismawan
Johanis Tanak - Berikut profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang kini tengah menjalani fit and proper test seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2024. 

Selain itu, pria berusia 63 tahun tersebut juga sempat mengusut kasus korupsi yang melibatkan Presiden kedua RI Soeharto.

Bahkan, Johanis pernah berkisah bagaimana dirinya langsung menangani perkara pengemplangan pajak yang melibatkan perusahaan besar dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar di tahun awal sebagai jaksa.

Baca juga: Johanis Tanak Dinyatakan Tak Langgar Etik Terkait Kasus Chat, Dewas KPK: Pulihkan Hak Terperiksa

Pada 2023, Johanis Tanak pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena diduga melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris Sihite itu sempat viral di Twitter (X) dan dibenarkan oleh Johanis.

Obrolan tersebut membahas terkait bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Namun pada akhirnya, Dewas KPK menyatakan bahwa Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada 11 September 2023.

Berita Rekomendasi

Selain permasalahan tersebut, Johanis Tanak juga pernah meminta maaf kepada TNI akibat penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya khilaf lantaran menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Klarifikasi permintaan maafnya dengan menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif itu pun menuai kontra.

Harta Kekayaan

Johanis Tanak tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 26 Februari 2024.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Johanis Tanak.

DATA HARTA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas