Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang PK meski Jessica Wongso Walk Out karena Keberatan saat Jaksa Bawa Ahli

Jessica Kumala Wongso meninggalkan ruang sidang saat Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Tetap Lanjutkan Sidang PK meski Jessica Wongso Walk Out karena Keberatan saat Jaksa Bawa Ahli
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Ahli dalam sidang PK Kasus Kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Jessica Kumala Wongso meninggalkan ruang sidang saat Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida. 

Saat ini, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso selaku pemohon. 

Ketika berjalan ke luar ruang sidang, Jessica sempat melempar senyum kepada para ahli yang hendak menghadap ke depan majelis hakim. 

Sebelumnya, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK. 

"Jadi begini, saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak beperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. 

Berkas dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Untuk diketahui, pada 2016 silam, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica, Kamis (27/10/2016). 

Berita Rekomendasi

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Namun, kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. 

Meski begitu, Jessica tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas