Hakim Tetap Lanjutkan Sidang PK meski Jessica Wongso Walk Out karena Keberatan saat Jaksa Bawa Ahli
Jessica Kumala Wongso meninggalkan ruang sidang saat Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya walk out atau meninggalkan ruang sidang saat jaksa menghadirkan ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida hari ini, Senin (18/11/2024).
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam lantas membeberkan alasan pihaknya meninggalkan ruang sidang. Menurutnya, jaksa tidak berhak megajukan ahli saat sidang PK tersebut.
Pasalnya, sidang PK merupakan panggung dari pihak Jessica Wongso untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan.
Sehingga jaksa hanya bisa memberikan tanggapannya.
Apabila menghadirkan seorang ahli, menurut Bostam, hal tersebut sama saja mengulangi sidang di masa lalu.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"
"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, karena dalam sidang PK itu jaksa menghadirkan ahli, Bostam beserta Jessica pun memutuskan keluar dari ruang sidang.
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk Walk Out," jelas Bostam.
Meski demikian, sidang tetap berlangsung karena Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap mengizinkan dua ahli yang dihadirkan jaksa memberi keterangan di persidangan.
Zulkifli mengatakan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jessica akan dicatat dalam nota persidangan.
Baca juga: Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK Kasus Kopi Sianida
“Ya, nanti keberatannya dicatat,” ujar Hakim Zulkifli, dilansir Kompas.com.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan dua ahli yakni Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Sebagai informasi, para ahli forensik digital ini pernah dihadirkan di sidang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Saat ini, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso selaku pemohon.
Ketika berjalan ke luar ruang sidang, Jessica sempat melempar senyum kepada para ahli yang hendak menghadap ke depan majelis hakim.
Sebelumnya, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini, saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak beperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Untuk diketahui, pada 2016 silam, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica, Kamis (27/10/2016).
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Namun, kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat.
Meski begitu, Jessica tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)