Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Jelaskan Alasan Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Diteken Presiden Prabowo

Dengan belum ditekennya Keppres tersebut, maka status Jakarta hingga hari ini masih sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Tito Jelaskan Alasan Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Diteken Presiden Prabowo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur baru akan diteken Presiden RI Prabowo Subianto apabila pembangunan infrastruktur untuk lembaga eksekutif, yudikatif hingga legislatif rampung di IKN.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tito saat dirinya ditanyakan perihal nasib Keppres Pemindahan Ibu Kota yang hingga kini belum diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dengan belum ditekennya Keppres tersebut maka status Jakarta hingga hari ini masih sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

"Iya, kalau dari beberapa pernyataannya dan penjelasan beliau (Presiden RI Prabowo) kan yang kita dengar sendiri. Itu perpindahan itu beliau ingin agar yudikatif dan eksekutif legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya," kata Tito saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).


Saat ditanyakan  kapan kiranya pembangunan infrastruktur untuk eksekutif, yudikatif hingga legislatif  rampung dibangun, Tito belum dapat memastikan.

Berita Rekomendasi

Kata dia, pemerintah saat ini ada dalam posisi untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur tiga lembaga tersebut.

Diketahui hingga kini bangunan yang baru rampung terjadi di IKN hanyalah Istana Negara Garuda yang sudah digunakan untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79, 17 Agustus 2024 lalu.

Sementara untuk gedung lainnya masih dalam progres pembangunan termasuk untuk istana wakil presiden RI (Wapres).

"Bahwa beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatif nya, makamah agung gitu ya kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau," kata dia.

"Mungkin seperti itu, mungkin. Tapi siapa tahu lebih cepat lagi bisa selesai," tandas Tito.

Nasib UU IKN

Sebelumnya,  Tito Karnavian membeberkan terkait nasib Jakarta setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan.

Kata Tito, sejatinya hingga beleid Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur belum diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto, maka Ibu Kota Negara masih di Jakarta.


Pernyataan Tito ini sekaligus merespons soal tengah dibahasnya Revisi UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Baleg DPR RI dengan pemerintah.


"(Ibu kota) Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan Presiden," kata Tito kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).


Meski demikian, Mendagri Tito belum dapat memastikan kapan Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keppres tersebut.


"Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata dia.


Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang menyatakan kalau hingga hari ini, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Indonesia.


Pasalnya, Keppres terkait dengan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN belum juga diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia karena di pasal 70 kalau ga salah di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata dia ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.


"Jadi sepanjang kepres belum ditandatangani artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya," sambung Supratman.


Sementara itu, Baleg DPR RI saat ini bersama pemerintah tengah membahas Revisi UU DKJ yang dimana menurut dia, menjadi salah satu bentuk untuk mengantisipasi jika nantinya Keppres diteken.


Kata Supratman, pembahasan RUU DKJ itu tetap dilakukan meski Keppres belum disahkan, agar nantinya terdapat kepastian hukum terhadap Provinsi Jakarta baik untuk pemerintah provinsi maupun legislatifnya.


"Sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti," tandas dia.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas