Penetapan Tersangka Tom Lembong Diklaim Keliru, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasarkan Bukti
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung keliru.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung keliru.
Hal itu dikatakannya karena tidak berdasarkan minimal dua alat bukti.
"Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali," kata Ari di persidangan perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).
Penetapan tersangka Tom Lembong lanjutnya, tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
Selain itu kata Ari, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016. Sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini.
"Penahanan pemohon tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," tegasnya.
Selain itu Ari juga meminta penetapan tersangka Thomas Lembong itu tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Perlawanan Tom Lembong Vs Kejagung Dimulai, Sidang Praperadilan Digelar Hari ini 18 November 2024
Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan.
Kemudian meminta juga rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Thomas Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.