Akhir Pelarian Tersangka Kasus Timah Hendry Lie, 8 Bulan di Singapura Akhirnya Pulang Juga
Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil menangkap pengusaha Hendry Lie setelah sekian lama menjadi buronan kasus korupsi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya, Fandy Lingga pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu Kuntadi, Jumat (26/4/2024). (Endra Kurniawan)