Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Masyarakat Ingatkan Aparat, Termasuk Polri Jaga Netralitas di Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengenai netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aliansi Masyarakat Ingatkan Aparat, Termasuk Polri Jaga Netralitas di Pilkada Serentak
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengenai netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas