Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah? Ini Penjelasannya dalam Syariat Islam

Wali yang berhak menikahkan seorang anak perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah. Lantas, bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah? Ini Penjelasannya dalam Syariat Islam
Google
Ilustrasi pernikahan - Wali yang berhak menikahkan seorang anak perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah. Lantas, bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah? 

Namun demikian, perlu diingat, tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima, sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

Sementara,jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

"Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka".

Dengan demikian, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli, sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas