BREAKING NEWS: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali Senilai Rp 2 Triliun
Mabes Polri membongkar laboratorium narkoba Clandestine di Bali dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi Rp 2 triliun.
Editor: Hasanudin Aco
"Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," jelas Komjen Wahyu.
Lalu penggunaan satu gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna, di mana harga satu gramnya yaitu senilai USD 220 per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram.
"Modus operandi produksi narkoba dengan membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya," paparnya.
Modus Operandi
Sedangkan modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan.
Dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 2,052 triliun.
"Pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri," imbuhnya.
Kabareskrim menambahkan pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah dan melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Adapun total jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan ini adalah sebanyak 1.100.000 jiwa dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba yaitu menerapkan TPPU kepada para tersangka agar memberikan efek jera dengan cara memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya, sehingga mempersulit mereka untuk kembali beroperasi.
Keempat tersangka tersebut diduga melanggar terkait narkotika: Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar.