Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Masuk Daftar Orang Terkaya, Punya Vila

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024) malam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Harta Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Masuk Daftar Orang Terkaya, Punya Vila
Kolase Tribunnews.com:
Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). 

"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," tegas Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengaku, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan di Singapura.

Baca juga: Profil Hendry Lie Pengusaha yang Dijerat Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan, Total Tersangka Jadi 22

Hasilnya, Hendry Lie terdeteksi pulang secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.

"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."

"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," beber Abdul Qohar.

Hendry Lie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.

Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.

Berita Rekomendasi

Kejagung lantas melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan.

Pelariannya berakhir saat ditangkap paksa pada hari Senin (18/11/2024) malam.

Peran Hendry Lie

Kejagung Bongkar Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Kejagung Bongkar Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.

PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.

Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas