Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Didu Dipolisikan usai Kritik PSN PIK 2, Pakar Hukum Minta Publik Hormati Proses Hukum

Praktisi Hukum, Dr Krisna Murti, menilai proses hukum Said Didu yang mengkritik PSN di PIK 2 harus tetap dihormati. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Said Didu Dipolisikan usai Kritik PSN PIK 2, Pakar Hukum Minta Publik Hormati Proses Hukum
HandOut/IST
Praktisi Hukum, Dr. Krisna Murti, SH, MH, 

Terkait tuduhan adanya ganti rugi yang tidak sesuai dalam pembangunan proyek ini, harus dibuktikan terlebih dahulu. Mengingat selama ini pembangunan berjalan lancar.

⁠"Ini kan isu yang harus diluruskan. Pengembang PIK itu sudah berpengalaman, saya rasa dari mulai PIK dikembangkan menjadi satu daerah yang sampai saat ini kita bisa rasakan dan lihat, kalau ganti ruginya tidak sesuai pastinya bisa enggak jadi itu proyek, nyatanya sampai saat ini semua berjalan baik," ujar Krisna.

Diketahui, Said Didu dipanggil Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/11/2024). 

Dia akan dimintai keterangan terkait kritikannya terhadal PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten. 

Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya laporan terhadap Said. 

"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar.

Tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni, menilai kasus yang dituduhkan kepada kliennta tidak berdasar. 

Berita Rekomendasi

Dia menilai terjadi upaya pembungkaman kepada Said.

"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK 2," kata Gufroni.

Baca juga: Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2

Dalam perkara ini Said disangkakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas