Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setoran Deviden Antam ke Negara Turun Rp 1 Triliun Buntut Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton

Penurunan setoran deviden PT Antam Tbk kepada negara mencapai Rp 1 triliun akibat dikabulkannya gugatan crazy rich Surabaya Budi Said

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setoran Deviden Antam ke Negara Turun Rp 1 Triliun Buntut Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11/2024) 

"Kedua, dampak secara reputasi karena itu mempengaruhi rasio-rasio laporan keuangan dan juga persepsi publik," ucapnya.

Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Berita Rekomendasi

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun, saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih).

Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

"Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas