Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Kejaksaan Agung Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab permintaan permohonan kubu eks Menteri Perdagangan Tom Lembong agar Mendag lain ikut diperiksa.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Baca juga: Ari Yusuf Amir: Pak Tom Hanya Sampai 2016, Menteri Perdagangan Selanjutnya Diperiksa Juga Dong
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.