Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Datangi Istana Negara, Laporkan Soal Ini
Mereka mengajukan permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto. Berharap mendapatkan perhatian terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Perjuangan mendatangi Istana Negara untuk melaporkan dugaan malaadministrasi dalam penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) 69/M 2024.
Keppres itu tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Keanggotaan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.
Mereka mengajukan permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan mendapatkan perhatian terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
"Kami datang ke Istana Negara untuk mengajukan permohonan audiensi dengan Presiden karena Pak Prabowo sendiri yang mengatakan bahwa pemimpin sejati harus bekerja untuk rakyat, bukan malah menjadikan rakyat korban di saat kesulitan," ujar Rachma Fitriati, Dosen FIA UI.
Beberapa anggota KTKI menyoroti langkah pembubaran KTKI dan menggantinya dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dalam waktu singkat.
Her Basuki, pengurus PPNI, menambahkan bahwa pembentukan lembaga nonstruktural biasanya memerlukan waktu minimal 6 bulan hingga 1 tahun.
"Ini sangat terburu-buru dan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur," tegasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa KKI seharusnya bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Dalam tata kelola negara, KKI tidak berada di bawah kementerian tetapi langsung bertanggung jawab kepada Presiden," jelasnya.
KTKI Perjuangan juga mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan Keppres 69/M 2024 dan PMK yang dianggap cacat administrasi.
"Pembatalan ini diperlukan untuk menjaga prinsip Asta Cita dan menegakkan keadilan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia," pungkas Tri Moedji Hartiningsih, salah satu anggota KTKI.
Dengan langkah ini, KTKI berharap Kemenkes dapat menjadi pengayom bagi seluruh tenaga kesehatan profesional.
Sumber: TRIBUN BANTEN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.