Ramai Soal Said Didu Dilaporkan ke Polisi Seusai Kritik PSN PIK, Apa Akar Permasalahannya?
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) terhadap diri saya dan ada 30 pertanyaan," ujar Said Didu di lokasi.
Kepada penyidik, Said mengaku, kritiknya bukan ditujukan untuk menyinggung pihak pelapor.
Said menegaskan, kritik terkait PSN PIK 2 itu ia tujukan kepada pemerintah. Dia berharap, kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat segera diubah.
"Itu tujuan saya, jadi saya tidak ada kaitan sama sekali dengan siapa pun," kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menyebut, laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, terhadap kliennya tidak relevan dengan kritik yang disampaikan Said.
Berdasar barang bukti berupa video kritik Said, tidak terdengar nama pihak pelapor disebut. Dalam video tersebut, justru yang disebut nama Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin dan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami lihat dari video yang dijadikan alat bukti di kepolisian itu sama sekali klien kami tidak menyebut nama Maskota, kecuali yang kami ingat adalah menyebut nama Kiai Haji Ma'ruf Amin dan termasuk nama Prabowo Subianto," kata Gufroni.
"Jadi kalau mau lapor, seharusnya Ma'ruf Amin karena namanya disebut, atau Prabowo Subianto karena namanya disebut-sebut oleh Pak Saidi Didu" jelas dia.
Gufroni juga memastikan, kliennya juga tidak mengenal sosok pelapor.
"Klien kami sama sekali tidak kenal namanya Maskota. Jadi kenapa dia berkepentingan terhadap kasus ini? Jangan-jangan dia yang kebakaran jenggot terhadap kasus ini," ucap Gufroni.
Adapun Said Didu dilaporkan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang. Laporan itu terdaftar pada Juli 2024.
Dalam laporannya, Maskota menuding Said Didu melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.