Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening yang Terindikasi Tampung Hasil Transaksi Judi Online
Bank Indonesia (BI) membekukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan hasil transaksi judi online.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membekukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan hasil transaksi judi online.
Hal itu dikatakan Deputi Gubernur BI Juda Agung saat konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," jelasnya.
Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran dalam melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online.
Lebih lanjut, pemberantasan judi online ini terbagi dua line defense.
Pertama di penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank yang wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
Baca juga: 16 Hari Kerja, Desk Pemberantasan Judi Online Tutup 104.819 Ribu Situs Hingga Ringkus 734 Tersangka
"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," ujarnya.
Kedua, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan.
Dari sana akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.
"Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.
Diketahui, Desk Pemberantasan Judi Daring (Online) yang dibentuk Kemenko Polkam pada 4 November 2024 mengungkapkan sejumlah capaiannya dalam memberantas wabah judi online selama sekira 16 hari kerja hingga hari ini Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap DPO Website Judi Online W88 Jaringan Filipina, Perputaran Uang Capai Rp 1 Triliun
Menko Polkam Budi Gunawan menggambarkan fenomena judi online (judol) di Indonesia seperti wabah yang meresahkan karena telah menelan banyak korban.
Ia menjelaskan perputaran uang judol yang terjadi di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.