Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan dan Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri Jadi Anggota Dewas KPK 2024-2029

Berikut harta kekayaan dan profil singkat Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang menjadi anggota Dewas KPK periode 2024-2029.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Harta Kekayaan dan Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri Jadi Anggota Dewas KPK 2024-2029
Dok. PT Banjarmasin/Instagram @kikysaputrii
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal (kiri). Kiky Saputri dan suaminya, Muhammad Khairi (kanan) - Gusrizal adalah mertua Kiky Saputri. Berikut harta kekayaan dan profil singkat Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang menjadi anggota Dewas KPK periode 2024-2029. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menetapkan lima calon Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI berdasarkam hasil voting pada Kamis (21/11/2024).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Berikut nama-namanya.

  1. Wisnu Baroto
  2. Benny Jozua Mamoto
  3. Gusrizal
  4. Sumpeno
  5. Chisca Mirawati 

Di antara kelima nama itu, ada sosok mertua publik figur Kiky Saputri, yaitu Gusrizal.

Berikut harta kekayaan dan profil singkat Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang menjadi anggota Dewas KPK periode 2024-2029.

Harta Kekayaan Gusrizal

Gusrizal terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Gusrizal mencapai Rp 6.904.009.388 (Rp6,9 miliar).

Berita Rekomendasi

Kekayaan itu tersebar ke dalam sejumlah aset.

Baca juga: BREAKING NEWS Komisi III DPR Pilih Lima Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya

Dirinya tercatat memiliki 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp3.085.000.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai wilayah, yakni Kota Padang, Kota Jakarta Selatan, Kota Bukittinggi, dan Kota Batang Hari.

Gusrizal juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp170.000.000.

Aset lain yang dimiliki Gusrizal adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp100.550.000.

Lalu surat berharga sebesar Rp200.000.000, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.348.459.388.

Kekayaan mertua Kiky Saputri itu hampir mencapai tujuh miliar rupiah, dan dirinya tertulis tak mempunyai hutang.

Profil Gusrizal

Sebelum terpilih sebagai anggota Dewas KPK, Gusrizal menduduki posisi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gusrizal merupakan ayah dari Muhammad Khairi, suami Kiky Saputri.

Dilansir laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tercantum bahwa Gusrizal lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi.

Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Andalas dan meraih gelar S-1 Hukum Perdata pada tahun 1983.

Setelah itu, dirinya melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu Hukum di universitas yang sama dan lulus pada 2003.

Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Perdata diraih Gusrizal dari Universitas Padjadjaran pada 2013.

Berikut riwayat jabatan Gusrizal, dirangkum dari situs resmi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Banda Aceh:

  • Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016);
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi (2018);
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2019);
  • Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (2021);
  • Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2022).

Dewas seperti Macan Ompong

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin 18 November 2024 hingga Kamis 21 November 2024.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.

"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.

Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.

Ia menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.

Padahal, sambungnya, Dewas KPK mestinya mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.

"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujarnya.

Atas dasar itu, dirinya setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.

"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul/Pravitri) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas