Menhut Nyatakan Tak Segan Cabut Izin PPKH Bagi Korporasi yang Ogah Hijaukan Hutan Kembali
Raja Juli Antoni menyatakan tak segan mencabut izin PPKH milik perusahaan atau korporasi yang ogah menjalankan penghijauan kembali.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan tak segan mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan atau korporasi yang ogah menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali atas lahan yang telah digunakan.
Hal ini disampaikan Raja Antoni ketika ditanya apakah dirinya selaku Menteri Kehutanan yang baru, berani mencabut izin PPKH bagi perusahaan nakal, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“Secara tegas saya katakan saya berani, saya nggak ada masalah,” kata Raja Antoni.
Ia menyatakan, selama data tersedia serta terbukti tanggung jawab tersebut tak diindahkan, maka Kementerian Kehutanan bersama otoritas penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga akan menindak tegas apapun pelanggaran yang dilakukan korporasi pemegang PPKH.
“Selama datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kita akan tindak secara tegas PPKH yang nakal ini, nggak ada soal saya,” ungkapnya.
Sebagai informasi PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan dokumen yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana pemegang PPKH memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Baca juga: Raja Juli Antoni, MA., Ph.D.