Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kejati Yogyakarta Masih Tunggu Arahan Resmi dari Kejagung

Kejati Yogyakarta bicara soal pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kejati Yogyakarta Masih Tunggu Arahan Resmi dari Kejagung
Tribun Jabar
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. | Kejati Yogyakarta bicara soal pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina. 

"Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya,” tulis Presiden Marcos.

Mary Jane Veloso mendapat penangguhan hukuman mati dari Pemerintah Indonesia pada menit-menit terakhir pada bulan April 2015 ketika Pemerintah Filipina memberi tahu Indonesia bahwa perekrutnya telah menyerah.

Perekrut dimaksud adalah bandar heroin yang menggunakan Mary Jane Veloso untuk menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg di koper bagasinya. 

Presiden Marcos menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah Indonesia atas 'niat baik' mereka.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia – yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” katanya.

Baca juga: Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kurir Heroin Filipina Nyaris Diperkosa Majikan Saat Kerja di Dubai

“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah.”

Diketahui Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010, karena kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. 

Berita Rekomendasi

Dia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat ia tiba di pengadilan di Sleman di pulau Jawa Tengah untuk sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015 setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin)

Baca berita lainnya terkait Mary Jane Bebas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas