Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Tom Lembong Kontroversial, Pesan ke Istri: Jangan Takut, Tuhan Bersama Kita

Franciska Wiharja, istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mengaku sedih suaminya ditetapkan menjadi tersangka dugaan impor gula. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Status Tersangka Tom Lembong Kontroversial, Pesan ke Istri: Jangan Takut, Tuhan Bersama Kita
dok Kompas
Franciska Wiharja, istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Franciska Wiharja, istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mengaku sedih suaminya ditetapkan menjadi tersangka dugaan impor gula

Fransiska mengaku kaget dengan status yang disandang Tom Lembong setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung atau Kejagung.

"Kami sedih dan kaget. Karena apa yang dia lakukan selama ini selalu hanya untuk kebaikan. Karena kita sebetulnya sudah dikatakan juga tidak perlu gitu dia tak perlu ikutan seperti ini," kata Franciska di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 

Franciska Wiharja mengaku mendapat pesan penting dari sang suami saat menghadapi ujian ini.

Tom Lembong berpesan kepada dirinya dan keluarga agar tidak takut.

"Dia (Tom Lembong) bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama kita," kata Franciska usai sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dia telah menyerahkan kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut kepada tim kuasa hukum.

"Kita percayakan kepada penasihat hukum, karena kita tahu kebenarannya," tegasnya.

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja saksikan sidang praperadilan suaminya Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan.
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di sidang praperadilan suaminya Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024. (Tribunnews.com/Rahmat)

"Kami sedih dan kaget, karena apa yang dia lakukan selama ini selau hanya untuk kebaikan," kata dia.

Franciska mengatakan, kehadirannya di sidang praperadilan Tom Lembong kemarin adalah untuk memberikan dukungan kepada suaminya.

Selain itu, kehadirannya juga untuk mendengarkan dan melihat langsung jalannya persidangan.

Franciska menegaskan, apa yang dilakukan Tom Lembong hanya untuk kebaikan banyak orang dan kebaikan untuk Indonesia. 

"Dia (Tom) selalu mengedepankan itu, selalu mengedepankan itu. Walaupun buat keluarga berat. Mesti berpisah dengan dia karena kita kan di luar. Dia mesti balik ke sini, itu berat," jelasnya. 

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Tersenyum Saat Ditahan dalam Kasus Impor Gula

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Saat itu Indonesia disebutkan sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas