Diduga Jiplak Keterangan Tertulis, Kubu Tom Lembong Bakal Polisikan Ahli dari Kejagung
Kedua ahli yang bakal dipolisikan oleh kubu Tom Lembong yakni Ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Unair.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal melaporkan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan ke kepolisian.
Adapun kedua ahli yang bakal dipolisikan oleh kubu Tom Lembong yakni Ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga.
Baca juga: Kubu Kejagung Tak Terima Keterangan Tertulis Dua Ahli Pidana Dituding Menjiplak
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, pihaknya bakal melaporkan dua ahli itu lantaran diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.
Keterangan palsu yang dimaksud Ari lantaran menurut dia kedua ahli tersebut menjiplak keterangan tertulis satu sama lain yang mereka sampaikan dalam proses persidangan.
Baca juga: Mahfud Anggap Kasus Tom Lembong Dipolitisasi: Kebijakan Sudah Lama, Kalau Salah Kok Dibiarkan?
"Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama, hampir semuanya sama. Titik koma, penggunaan istilahnya sama," ucap Ari dalam jumpa pers di Jakarra Selatan, Jumat (22/11/2024).
Ari menerangkan, sejatinya pihaknya tak mempersoalkan apabila terdapat kesamaan atau perbedaan ketika memberikan suatu pendapat di pengadilan.
Hanya saja yang pihaknya persoalkan redaksional tulisan dalam keterangan tertulis yang kedua ahli itu sampaikan di persidangan memiliki bentuk yang sama seperti ejaan hingga titik koma.
"Cuma ada satu ahli yang menambahkan poin-poin lain. Tapi poin-poin yang lain semuanya plek-plek sama, persis sama," ujarnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua atau Jaksa yang buat ini? Lalu ahli cuma disuruh tanda tangan. Kalau itu (benar) wah kita betul-betul kecewa," tambahnya.
Atas dasar itu Ari pun menilai bahwa kedua ahli tersebut telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah ketika di sidang gugatan kliennya tersebut.
Ari pun lantas berniat melaporkan Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman ke pihak berwajib.
"Ini melanggar Pasal 242 sumpah palsu karena kedua ahli itu disumpah. Sehingga kami mempertimbangkan mempersoalkan ini ke pihak kepolisian dan Universitas mereka masing-masing," pungkasnya.
Dibantah Pihak Kejagung
Terkait hal ini sebelumnya Kubu Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang prapradilan tak terima keterangan tertulis dua ahli yang disampaikan di persidangan dituding menjiplak oleh pihak Tom Lembong.
Adapun keterangan tertulis tersebut dari dua ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa ahli ini kita dengar keterangannya sebagai ahli untuk membuat terang perkara ini. Tetapi dengan adanya indikasi rekayasa seperti ini untuk apa lagi kita periksa ahli ini," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari di persidangan, Jum'at (22/11/2024).
Kemudian tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan meminta pihak Tom Lembong bergantian berbicara.
"Baik sekarang giliran kami dengarkan dulu ya. Ini adalah persoalan yang serius ketika penasehat hukum menggunakan istilah menjiplak ini persoalan yang serius," kata Zulkipli.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli
"Kami akan melaporkan hal ini secara akademik," jawab Ari.
Tunggu dulu sebentar, belum selesai. Jawab Zulkipli.
"Ini bukan masalah poin. Kami ingin sampaikan ketika dua ahli punya pendapat yang sama pada suatu soal kenapa harus dipersoalkan," jelas Zulkipli.
"Titik komanya sama," jawab Ari.
Kemudian dijelaskan Zulkipli bahwa keterangan tertulis dua ahli yang dibawa pihaknya memiliki keterangan yang berbeda.
"Yang kedua ini dua hal yang berbeda halaman dan poin-poin yang disampaikan berbeda. Maka ketika pada saat penasihat hukum mengatakan menjiplak ini adalah persoalan serius," terang Zulkipli.
"Yang Prof Ibnu ada 9 poin dan Pak Taufik ada 18 poin. Ini berbeda sekali kalau dinyatakan menjiplak," tegasnya.