Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Bawaslu Soroti KPU: Tak Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Padahal Diatur Undag-Undang

"Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," ujar Bagja.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

Pasal mengenai wewenang KPU terkait pembersihan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam Pasal 98. 

Pasal tersebut menyatakan KPU berwenang untuk membersihkan APK yang melanggar ketentuan kampanye, yang antara lain mencakup tempat dan cara pemasangan, serta isi kontennya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sementara, dalam Undang-Undang Pilkada 10/2016 terdapat ketentuan mengenai kewenangan KPU untuk menertibkan APK.

Menurut pasal-pasal yang relevan, pembersihan APK adalah tanggung jawab utama peserta Pilkada, namun KPU memiliki peran dalam mengkoordinasi dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar. 

Selain itu, KPU berhak untuk memberikan arahan terkait lokasi dan waktu pemasangan APK serta memastikan bahwa APK yang dipasang tidak melanggar ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, KPU dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah atau melanggar peraturan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas