Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun
Anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, AKP Dadang Iskandar akan dipecat dan tak dapat hak pensiun.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang membuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," ujarnya.
Nasib AKP Dadang Iskandar
Diwartakan TribunPadang.com, saat ini AKP Dadang Iskandar telah diamankan di Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono mengatakan, pekan ini akan dilakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku.
Sementara itu, update kasus penembakan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol. Andry Kurniawan, Sabtu.
Ia menyebut, pada tanggal 22 November 2024, pihaknya sudah menerima laporan mengenai peristiwa penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar.
Selanjutnya, tim gabungan atau tim khusus yang dibentuk, langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan.
Polda Sumbar juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Lalu pemeriksaan telah dilakukan secara maraton, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Andry Kurniawan.
Berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan pasal berlapis.
Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman."
"Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," sambungnya.