Momen Kuasa Hukum Geram Tak Boleh Dampingi Rohidin Mersyah saat OTT KPK: Ini Sangat Mencurigakan
Calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus Gubernur Bengkulu saat ini Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK pada Sabtu malam.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Gubernur Bengkulu saat ini, Rohidin Mersyah, turut diperiksa oleh KPK pada Sabtu malam.
Proses pemeriksaan itu diprotes oleh tim kuasa hukum Rohidin Mersyah. Pasalnya, mereka tak diperbolehkan mendampingi.
Hal itu terlihat saat tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Aizan Dahlan tiba di Makopolresta Bengkulu dan dilarang masuk oleh penyidik KPK saat ingin menemui Rohidin Mersyah.
Mereka tampak beberapa kali berdiskusi dengan anggota kepolisian agar tetap bisa mendampingi saat pemeriksaan.
Aizan Dahlan menyebut, pendampingan seharusnya bisa dilakukan, apalagi saat ini Rohidin berstatus sebagai calon gubernur dan akan menjalani pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
"Kesepakatan yang dilakukan oleh KPK, Kejagung dan Kapolri itu, pemeriksaan tidak boleh mengganggu proses demokrasi."
"Yang kita pertanyakan sekarang ada apa dengan KPK, orang diperiksa, untuk ketemu saja tidak bisa," ujar Aizan kepada awak media, dilansir TribunBengkulu.com, Minggu (24/11/2024) pukul 00.20 WIB.
Aizan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan jelang hari pencoblosan menimbulkan kecurigaan dan berpotensi mengandung muatan politik.
"Ini sangat mencurigakan, kami menilai ada kecurigaan di kinerja KPK. Paslon itu tidak bisa diganggu gugat, paslon harus keluar, kalau mau diperiksa silakan, namun setelah itu kembali ke rumah," ucapnya.
Aizan menilai, jika penyidik KPK tetap melakukan proses hukum terhadap Rohidin Mersyah, maka penyidik menghilangkan hak suara yang bersangkutan untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Buntut OTT KPK, Massa Cagub Rohidin Mersyah Mulai Bergerak ke Polresta Bengkulu
"Karena kita sekarang sudah minggu tenang dan akan segera melakukan pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara dia (Rohidin) untuk berkontestasi," ujar Aizan.
"Kalau itu terjadi maka persoalannya akan panjang, kok memaksa proses hukum ketika pilkada sedang berjalan."
"Tadi janjinya sebentar lagi bisa ketemu, kita minta penjelasan dengan KPK, jangan sembarangan memproses dalam pilkada ini," imbuhnya.
Atas hal ini, Aizan meminta Dewan Pengawas KPK, Menko Polkam, serta DPR RI untuk turun tangan memeriksa penyidik KPK.
"Kami minta KPK untuk diusut, minta dipanggil, sebab ada proses yang tidak wajar terhadap Pak Rohidin dan kawan-kawan," ucapnya.
Diperiksa di Polresta Bengkulu
Mobil yang membawa Rohidin Mersyah tiba di Polresta Bengkulu sekitar pukul 23.15 WIB, dan langsung naik ke aula Mako Polresta Bengkulu.
Namun, kedatangan Rohidin tak sempat diliput oleh wartawan lantaran adanya pengalihan dari beberapa mobil lain.
Kedatangan sang calon gubernur ke Polresta Bengkulu dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.
"Iya memang benar Pak Rohidin yang terakhir masuk kita tunggu perkembangan lebih lanjut ya," ungkap Deddy, Sabtu.
Untuk sementarara, status Rohidin dalam memenuhi panggilan KPK adalah untuk memenuhi pemeriksaan saja.
Polresta Bengkulu, lanjut Deddy, juga sudah melakukan pengamanan khusus di Mako Polresta selama adanya kegiatan KPK tersebut.
Sementara untuk pemeriksaan di lokasi-lokasi lain, sampai saat ini masih belum ada permintaan dari KPK kepada Polresta Bengkulu.
"Tidak ada, hanya di Mako ini saja," ujar Deddy.
Massa Pendukung Rohidin Berdemo
Imbas OTT yang dilakukan KPK, massa pendukung Rohidin Mersyah berdemo di depan Mapolresta Bengkulu.
Puluhan pendukung Rohidin datang ke Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi.
Mereka mempertanyakan alasan KPK memeriksa Rohidin tepat sebelum masa tenang.
Padahal, saat masa tenang ini tidak seharusnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah.
Menurut mereka, hal ini sangat merugikan calon gubernur petahana dan menimbulkan kecurigaan terhadap KPK.
"Sampai sekarang kita tidak mengetahui dan tidak mendapatkan keterangan dari KPK, soal kasusnya apa, barang buktinya apa, dan seperti apa," ucap koordinator aksi.
Kedatangan mereka juga sempat ditemui langsung Kombes Pol. Deddy Nata.
Di sana, mereka meminta izin untuk menunggu Rohidin Mersyah keluar dari dalam gedung Polresta Bengkulu.
Keinginan massa tersebut juga telah disetujui Kapolresta Bengkulu dan massa sudah diperbolehkan untuk menunggu di depan Polresta Bengkulu.
"Teman-teman yang masih mau di sini kita persilahkan untuk kita sama-sama menunggu keterangan yang diberikan pihak KPK," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul: Tim Kuasa Hukum Geram, Usai Dilarang Dampingi Rohidin Mersyah Saat Diperiksa KPK Terkait OTT.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBengkulu.com/Aghisty Firan Marenza/Beta Misutra)