Punya Pengaruh di Publik, Pakar Hukum: Perlu Ada Penyesuaian UU Pemilu Atur Netralitas Presiden
Menurut Gugum, posisi dari Prabowo saat menyampaikan itu perlu ditegaskan terlebih dahulu
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
"Sebenarnya kalau mau dilarang sekalian, lebih baik dilarang sekalian, supaya kontestasinya berjalan secara netral kan," tandas dia.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Pilgub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli.
Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.
Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018.
Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.
Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.