Anggota MPR Minta Pemimpin & Pejabat Publik Jadi Teladan Memerangi Praktik Judi Online
Praktik judi online yang semakin merajalela tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Fraksi PKS Amin Ak, menyerukan pentingnya keteladanan pemimpin dan pejabat publik dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari ancaman judi online.
Menurut Amin, praktik judi online yang semakin merajalela tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Tangkap Buronan Judi Online di Filipina: Tinggal Kita Kejar Bandar Utamanya
"Judi online adalah ancaman nyata bagi bangsa. Tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita. Sebagai pemimpin dan pejabat publik, kita wajib memberikan teladan dalam memerangi praktik ini," kata Amin, dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Amin menegaskan, darurat judi online bukan hanya masalah individu, tetapi krisis nasional yang membutuhkan perhatian serius dari semua elemen masyarakat.
Sebab judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga merusak moral, sosial, dan ekonomi bangsa.
"Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dan kolaborasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda demi menjaga masa depan Indonesia," ujarnya.
Amin menekankan bahwa pemberantasan judi online merupakan implementasi dari sila pertama dan kelima Pancasila. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Judi adalah bentuk penyimpangan moral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dalam Pancasila, kita diajarkan untuk hidup berlandaskan keimanan yang berasal dari ajaran agama masing-masing," ujar Amin.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita
"Judi online menciptakan ketimpangan ekonomi dan sosial. Banyak keluarga yang jatuh miskin akibat terlilit utang judi, sementara operator judi mendapatkan keuntungan besar secara ilegal. Ini jelas melanggar prinsip keadilan sosial," imbuhnya.
Amin juga menyoroti bahwa upaya memberantas judi online harus didasarkan pada pendekatan hukum yang kuat serta penyadaran masyarakat tentang bahaya praktik tersebut.
Amanat UUD 1945
Dalam konteks konstitusi, Amin menggarisbawahi pentingnya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
"Judi online jelas menghambat pengembangan diri generasi muda. Alih-alih belajar dan meningkatkan kualitas hidup, mereka terjebak dalam lingkaran kecanduan dan kerugian finansial. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD NRI 1945," kata Amin.
Dia juga merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
"Praktik judi online merusak sistem perekonomian karena uang yang berputar tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan rakyat. Ini adalah bentuk ekonomi predatoris yang bertentangan dengan prinsip konstitusi kita," ucapnya.
Menurut Amin, langkah pertama dalam memerangi judi online adalah keteladanan dari para pemimpin dan pejabat publik.
"Kita harus menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat benar-benar serius dalam memberantas judi online, baik dengan kebijakan yang tegas maupun tindakan nyata di lapangan," ujarnya.
Amin menambahkan, keteladanan ini bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa platform judi online ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pemerintah harus memperkuat regulasi serta memanfaatkan teknologi untuk memblokir situs-situs judi online," kata Amin.
Kemudian Edukasi Masyarakat. Pemimpin di tingkat pusat maupun daerah harus aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
"Kampanye nasional yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat penting," ujarnya.
Terakhir, memberikan Alternatif Positif. Amin menekankan pentingnya menyediakan alternatif kegiatan positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Pemerintah bisa menggalakkan program kewirausahaan, pelatihan digital, atau kegiatan seni dan olahraga untuk mengalihkan perhatian dari hal-hal negatif," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.