Drama OTT KPK Rohidin Mersyah, Kejar-kejaran 3 Jam di Bengkulu hingga Pakai Rompi Polantas
Dalam OTT KPK ini turut diamankan petahanan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan 7 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu RM alias Rohidin Mersyah saat konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Ketiganya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tribunnews/Jeprima
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama
Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bengkulu
Berita Rekomendasi