Rohidin Mersyah Masih Yakin Menang di Pilgub Bengkulu Meski Sudah Ditahan KPK
telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah ditangkap KPK tiga hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Meski Rohidin ditangkap, KPK memastikan bahwa namanya tetap ada di dalam surat suara Pilkada Bengkulu 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata, jika nantinya terpilih maka Rohidin akan dilantik lalu langsung diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.
Pilgub Bengkulu 2024 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani.
Kasus Rohidin
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.