Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Aset Properti di Jatim Senilai Rp 100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset properti di Jawa Timur pada November 2024.  Nilai estimasi penyitaan senilai Rp 100 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Aset Properti di Jatim Senilai Rp 100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Kompas/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset properti di Jawa Timur pada November 2024. 

Nilai estimasi penyitaan senilai Rp 100 miliar.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

Namun, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar.

Baca juga: KPK Panggil Politikus Partai Nasdem Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya urung menahan Siman karena dia dalam keadaan sakit keras.

"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Asep dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Imbas OTT Gubernur Bengkulu, KPK Terima Banyak Pesan soal Kecurangan Pilkada

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Siman diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang. 

Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama.

Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar. 

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. 

Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB.

Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas