Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulan Kata-kata Mutiara Bertema Demokrasi untuk Meriahkan Pilkada Serentak 27 November 2024

Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024, berikut kumpulan 10 kata-kata mutiara bertema demokrasi khusus untuk meriahkan Pilkada 2024.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kumpulan Kata-kata Mutiara Bertema Demokrasi untuk Meriahkan Pilkada Serentak 27 November 2024
Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024 - Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024, berikut kumpulan 10 kata-kata mutiara bertema demokrasi khusus untuk meriahkan Pilkada 2024. 

  • "Dalam Pilkada, suara kita adalah kekuatan untuk membangun negeri yang lebih baik."

  • "Pilihlah dengan bijak, karena setiap keputusan dalam Pilkada akan menentukan arah perjalanan bangsa."
  • Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 

    Pilkada Serentak 2024

    Pilkada merupakan hari demokrasi di Indonesia.

    Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja.

    Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Mengutip dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

    Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah memutuskan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 masuk dalam daftar tanggal merah atau libur nasional.

    Berita Rekomendasi

    Maka besok Rabu (27/11/2024) merupakan Hari Libur Nasional.

    Keputusan ini diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya masing-masing.

    Jadi hari saat pemungutan suara serentak ini ditetapkan menjadi hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    Baca juga: Besok Pilkada Serentak, Puan Maharani Ingatkan TNI/Polri dan ASN Jaga Sikap Netralitas

    Tahapan Pilkada Serentak 2024

    • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
    • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
    • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
    • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
    • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
    • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
    • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Sumber: TribunSolo.com
    Dapatkan Berita Pilihan
    di WhatsApp Anda
    Baca WhatsApp Tribunnews
    Tribunnews
    Ikuti kami di

    Wiki Terkait

    © 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    Atas