Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah

Dikatakan Helena bahwa perusahaan tersebut gagal membuka toko karena dirinya menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024). Helena Lim mengaku gagal buka toko barang mewah dikarenakan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tata niaga timah.  

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Baca juga: Mulyono Hingga Taufik Hidayat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Terdakwa Helena Lim

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Berita Rekomendasi

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas