Firli Bahuri Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
Kepastikan tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir ke Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024).
"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.
Kepastikan tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ngaku Hendak Koordinasi
Namun, belum diketahui alasan Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam panggilan polisi ini.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hanya Menjadi Korban Rekayasa Kasus, Tapi . . .
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.