Pengacara Firli Bahuri Kirim Surat ke Polda Metro Jaya, Minta Tunda Pemanggilan?
Ada dua surat yang diserahkan, namun Ian tidak menjelaskan isi dari surat tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik surat itu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku menyerahkan surat kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ada dua surat yang diserahkan, namun Ian tidak menjelaskan isi dari surat tersebut.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ngaku Hendak Koordinasi
“Kita dalam rangka menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait panggilan ini,” ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dia meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik surat apa yang diserahkan tersebut.
Ian menyebut akan menuju ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka koordinasi.
Baca juga: Besok Firli Bahuri Diperiksa dan Terancam Dijemput Paksa, Pemanggilannya Dinilai Error In Persona
Firli Bahuri belum diketahui pasti akan datang memenuhi panggilan penyidik atau tidak hari ini.
“Insya Allah secepatnya ya,” kata Ian.
Namun hingga pukul 12.21 WIB, Firli Bahuri belum juga muncul di Gedung Bareskrim.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.
Sehingga, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu. Namun, belum bisa dipastikan apakah Firli akan hadir pada pemanggilan nanti.
"Kami izin update, nanti kami pastikan," terangnya.
Baca juga: Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, namun Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana TPPU.