Tanggal 29 November Memperingati Hari Apa? Ada HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Tanggal 29 November memperingati hari apa? ada HUT KORPRI ke-53 tahun 2024 dan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Pada saat peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, pegawai pemerintah di era Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Status menjadi Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia baru disandang setelah kemerdekaan Indonesia.
Hingga akhirnya, pada 29 November 1971 didirikannya KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto.
HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024 ini mengambil tema "KORPRI untuk Indonesia".
Tema ini ditujukan untuk seluruh ASN di seluruh Indonesia, baik di pusat dan pemerintah daerah untuk bersatu padu demi membangun Indonesia emas.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina, Penuh Makna dan Doa
2. Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina
Setiap tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina.
Penetapan peringatan ini sesuai dengan perintah Majelis Umum dalam Resolusi 32/40 B tanggal 2 Desember 1977, 34/65 D tanggal 12 Desember 1949.
Adapun resolusi-resolusi yang diadopsi berdasarkan agenda Question of Palestine.
Dilansir laman United Nations, pemilihan tanggal 29 November sebagai hari Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina ini bermakna dan berpengaruh bagi rakyat Palestina.
Di tahun 1947, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 181 (II) yang dikenal sebagai Resolusi Pemisahan.
Resolusi tersebut adalah Rencana Pemisahan PBB untuk Palestina, yaitu usulan yang merekomendasikan pembagian Mandat Palestina.
Namun, sampai saat ini belum juga ditemukan titik terang atau solusi dari konflik dua negara itu.
Tanggal 29 November juga dipilih karena makna dan signifikansinya bagi rakyat Palestina, dan sebagai pengingat bagi dunia luas bahwa rakyat Palestina belum mendapat hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut seperti ditetapkan oleh Majelis Umum.
Hak tersebut meliputi hak atas kemerdekaan dan kedaulatan nasional, dan hak untuk kembali ke rumah dan harta benda mereka, hak tinggal dan hak hidup.
(Tribunnews.com/Latifah)