Kompolnas Belum Terima Surat Kubu Firli Bahuri soal SP3 Kasus Pemerasan
Kompolnas mengaku belum menerima surat dari kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri soal permintaan penghentian penyidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku belum menerima surat dari kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri soal permintaan penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerasan.
"Sampai hari ini belum ada pengaduan ke Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2024).
Kendati demikian, Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu surat tersebut. Jika memang ada, nantinya pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kami akan tunggu apabila memang akan menyampaikan surat ke Kompolnas. Akan kami telaah dan dalami nantinya dengan meminta klarifikasi ke pihak Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Yusuf memastikan Kompolnas akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Sebelumnya kami senagai pengawas fungsional Polri, terus memantau dan mendorong agar penyidik secara profesional memberikan kepastian hukum. Terpantau ada petunjuk-petunjuk dari JPU terkait berkas penyidikan yang harus dipenuhi oleh penyidik," tuturnya.
Alasan Minta SP3
Untuk informasi, kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu bertujuan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambungnya.
Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.