Menteri Agama Nasarudin Haramkan Korupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat.
Oleh sebab itu ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya, baik tingkat pusat maupun daerah.
“Tindakan Korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Menteri Nasar, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama.
Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ditekankan Menteri Nasar dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Nasar juga sempat menyinggung dan memberi dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Nasar kemudian menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju—bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas dan unggul.
Untuk itu sebagai ASN Kemenag semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian agama, yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Tentunya saya tidak memungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan,” katanya.
Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional dalam jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian, penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hal yang paling utama langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengendalian tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Dirinya pun meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.
Menurut dia, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain adanya komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.