Putusan MK Disebut Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Waartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di institusi militer.
Putusan itu bahkan dianggap memberikan harapan baru bagi Indonesia dalam bersih-bersih praktik rasuah hingga ke militer.
Pieter menyebut keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerapkan strategi yang matang, sistem hukum yang tegas, dan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu.
Dia mengatakan keputusan MK ini juga menjadi ujian penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam masa 100 hari pemerintahannya.
"Sebagai Presiden dengan latar belakang militer, Prabowo harus mampu menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di institusi militer. Namun, dia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik politik atau kepentingan yang justru melemahkan upayanya membangun bangsa," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dia mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah langkah besar.
Putusan itu juga mempertegas kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi di institusi militer.
"Sebuah keputusan yang layak diapresiasi, karena menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Pieter menyatakan gugatan yang dikemukakan oleh advokat Gugum Ridho Putra ini menyoroti frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
MK menilai frasa tersebut harus dimaknai lebih luas agar memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer, terutama jika penyelidikan dimulai oleh KPK.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dalam kerangka kewenangan penuh bagi KPK.
Dengan keputusan ini, KPK tidak lagi mewajibkan penyerahan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer kepada Oditurat Peradilan Militer.
Sebaliknya, KPK memiliki hak penuh untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas, selama proses penegakan hukumnya dimulai oleh lembaga anti-rasuah ini.
"Selama ini terdapat celah hukum yang membuat KPK terlihat ragu dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan militer. Misalnya, kejadian korupsi Basarnas yang melibatkan anggota militer menunjukkan bahwa ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer dapat menghambat penegakan hukum," ujarnya.
Dalam konteks ini, kata dia, keputusan MK memberikan kepercayaan diri yang lebih besar bagi KPK.
Dengan dasar hukum yang kuat, KPK kini memiliki pijakan untuk menangani perkara yang melibatkan institusi militer tanpa harus khawatir dengan tarik-menarik yang diumumkan.
Menurut Pieter, hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan yang sering terjadi ketika militer menangani kasus korupsi di tubuhnya sendiri.
Sebab, korupsi di tubuh militer kerap kali dibayangi oleh kultur tertutup, hierarki yang kaku, dan ketergantungan pada sistem internal.
"Jeruk makan jeruk adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi ini, yang berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum secara objektif dan transparan," ujarnya.
Di sisi lain, Pieter Zulkifli memandang tantangan politik tidak bisa diabaikan.
Dengan koalisi politik yang tidak sepenuhnya solid, Prabowo harus cerdik dalam mengelola dinamika kekuasaan.
"Dalam situasi ini, strategi 'diam dan bertindak dalam senyap' mungkin lebih efektif daripada retorika dan gembar-gembor di media yang justru memperkeruh suasana," ucapnya.
Pieter Zulkifli menekankan Prabowo sebagai seorang pemimpin yang dikenal tegas, dan berpengalaman dalam menghadapi berbagai medan pertempuran diharapkan dapat membawa pendekatan yang senyap namun efektif dalam memberantas korupsi.
Sehingga, sikap hati-hati tetap diperlukan.
"Langkah ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas politik sambil memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi wacana belaka,” kata Pieter.
Selain itu, Pieter Zulkifli berpandangan perjalanan melawan korupsi di Tanah Air masih panjang.
Untuk itu, dia kembali menegaskan keputusan ini adalah langkah maju dari MK.
Pieter menyatakan dibutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi ancaman yang membayangi masa depan Indonesia.
Baca juga: Mabes TNI Belum Terima Permintaan Resmi KPK Bahas Putusan MK Soal Kewenangan Usut Korupsi di Militer
"Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan strategi yang matang, sistem hukum yang tegas, dan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu," pungkasnya.