Seloroh Hakim Lihat Tuntutan Yoory Corneles 2.000 Halaman: Saya Takut Jaksa Sakit Kalau Baca Semua
Momen lucu terjadi saat sidang tuntutan mantan Direktur Utama (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen lucu terjadi saat sidang tuntutan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Hal itu dikarenakan tebalnya tuntutan yang dibawa jaksa untuk Yoory Corneles.
Sebagai informasi Yoory Corneles merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.
"Hari ini sidang saudara adalah mendengarkan tuntutan penuntut umum," kata hakim Bambang kepada terdakwa di persidangan.
"Saya mohon persetujuannya ini kan tebel sekali. Mungkin kalau saya lihat ada 500 lembar mungkin," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 31 M
Kemudian Jaksa KPK menginfokan bahwa tuntutan yang dibawa sebanyak 2.000 halaman.
Atas hal itu, hakim Bambang takut Jaksa KPK sampai sakit jika dibacakan seluruhnya.
"Saya takut jaksanya sakit kalau baca semua. Kalau yang dibacakan yang penting-penting saja bagaimana setuju tidak," kata hakim Bambang.
Kemudian terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles menyetujuinya.
"Setuju Yang Mulia," jawab Yoory.
Baca juga: Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung
Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Kemudian Jaksa KPK menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa KPK.
Jaksa KPK lalu menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.
Tak hanya itu Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.