Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seloroh Hakim Lihat Tuntutan Yoory Corneles 2.000 Halaman: Saya Takut Jaksa Sakit Kalau Baca Semua

Momen lucu terjadi saat sidang tuntutan mantan Direktur Utama (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seloroh Hakim Lihat Tuntutan Yoory Corneles 2.000 Halaman: Saya Takut Jaksa Sakit Kalau Baca Semua
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Persidangan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen lucu terjadi saat sidang tuntutan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). 

Hal itu dikarenakan tebalnya tuntutan yang dibawa jaksa untuk Yoory Corneles.

Sebagai informasi Yoory Corneles merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.

"Hari ini sidang saudara adalah mendengarkan tuntutan penuntut umum," kata hakim Bambang kepada terdakwa di persidangan. 

"Saya mohon persetujuannya ini kan tebel sekali. Mungkin kalau saya lihat ada 500 lembar mungkin," lanjutnya. 

Baca juga: Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 31 M

Kemudian Jaksa KPK menginfokan bahwa tuntutan yang dibawa sebanyak 2.000 halaman. 

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, hakim Bambang takut Jaksa KPK sampai sakit jika dibacakan seluruhnya. 

"Saya takut jaksanya sakit kalau baca semua. Kalau yang dibacakan yang penting-penting saja bagaimana setuju tidak," kata hakim Bambang. 

Kemudian terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles menyetujuinya. 

"Setuju Yang Mulia," jawab Yoory. 

Baca juga: Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung

Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Kemudian Jaksa KPK menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa KPK.

Jaksa KPK lalu menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas