Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inovasi dalam Penanganan Kasus Dispensasi Kawin oleh Badilag MA RI dan Dosen IAIN Ponorogo

Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ponorogo, Lutfiana Dwi Mayasari susun aplikasi penunjang putusan hakim dalam perkara dispensasasi kawin

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Inovasi dalam Penanganan Kasus Dispensasi Kawin oleh Badilag MA RI dan Dosen IAIN Ponorogo
Istimewa
IAIN Ponorogo menyusun sebuah aplikasi penunjang putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin. Bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, aplikasi ini telah disosialisasikan dihadapan seluruh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Indonesia pada Jumat (29/11/2024). 

Muchlis menyatakan bahwa akademisi dan praktisi memiliki simbiosis mutualisme.

Praktisi membutuhkan hasil riset dari para akademisi untuk memperbaiki kualitas putusan guna menghadirkan nilai keadilan di masyarakat.

Sedangkan para akademisi membutuhkan hasil putusan hakim untuk dikaji dan analisis.

Hubungan baik antar keduanya diyakini akan mampu memperbaiki system hukum di Indonesia, khususnya di Peradilan Agama. 

Penelitian yang dilakukan oleh Lutfiana Dwi Mayasari ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri Belanda melalui Yayasan Gemilang Sehat Indonesia.

Lembaga yang berkantor di Jakarta tersebut mendukung program program penelitian berkenaan dengan pencegahan kawin anak.

Jika aplikasi Dispenku ini telah digunakan oleh para hakim dalam memutus dispensasi kawin, maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas