MAKI Endus Pemanggilan Firli Bahuri Hanya Trik Polda Metro: Seakan Kasus Pemerasan Belum Dihentikan
Atas dasar itu, Boyamin pun menyebut bakal meminta Hakim Tunggal yang memeriksa gugatannya itu memerintahkan Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 30 November 2024 lalu, hanya trik Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan di pengadilan.
Boyamin menilai, pemanggilan terhadap tersangka Firli Bahuri itu sebagai upaya Polda Metro Jaya guna menunjukkan ke publik bahwa penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL belum dihentikan.
"Mereka nampaknya mau istilahnya menghadapi persidangan ini dengan suatu tanda kutip trik lah dengan cara memanggil Pak Firli, seakan akan mereka belum menghentikan penyidikan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Hal itu disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang perdana praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL.
Lebih jauh Boyamin juga mengatakan, dugaannya tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pada saat itu Firli diketahui tidak hadir memenuhi pemanggilan dari pihak berwajib.
Selain itu, Boyamin juga mempertanyakan sikap yang diambil Polda Metro Jaya lantaran tidak kunjung menjemput paksa Firli meskipun kembali mangkir dari pemeriksaan.
"Padahal, itu sudah panggilan kedua bahkan ada yang ngomong ketiga. Harusnya kalau bicara KUHAP dipanggil dua kali tidak hadir harusnya dijemput, saksi aja begitu," ucap Boyamin.
Boyamin pun membandingkan pemanggilan Firli Bahuri dengan pengalamannya pada saat berkasus di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2012.
Kata dia, pada saat itu dirinya dilayangkan surat perintah jemput paksa oleh polisi padahal kala itu dirinya hanya berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun
Atas dasar itu, Boyamin pun menyebut bakal meminta Hakim Tunggal yang memeriksa gugatannya itu memerintahkan Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri.
"Saya mau menuntut keadilan bahwa saya aja pernah diterbitkan surat perintah membawa maka Pak Firli harus di terbitkan surat perintah membawa, nanti di persidangan akan kita kejar," jelasnya.
"Kenapa ketika pemanggilan tidak datang tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional lah," pungkas Boyamin.
Firli Mangkir Lagi
Terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri, sebelumnya mantan Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Mahasiswi UTM Berasal dari Keluarga Tak Mampu, Dikenal Pendiam dan Suka Curhat
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.