Sikap Resmi Kemendagri dan Mabes TNI soal Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
Wacana institusi Polri di bawah Kemendagri atau TNI mendapat penolakan sejumlah kalangan dan beginilah sikap resmi TNI dan Kemendagri soal ide itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah bersikap secara resmi mengenai wacana institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan Kemendagri atau TNI.
Seperti diketahui wacana lama yang kembali mencuat itu dihembuskan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus.
Deddy Sitorus menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi dalam pemilu.
"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP yang Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
Sikap Resmi Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara gamblang mengatakan keberatan soal usulan Polri di bawah institusi yang dipimpinnya.
Mendagri mengatakan Polri tidak bisa dipisahkan dari presiden.
"Saya berkeberatan," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Tito tidak menjelaskan alasan rincinya keberatan. Dia menegaskan Polri tidak bisa dipisahkan dari Presiden.
Ia menyebut sudah menjadi kehendak reformasi bahwa Polri di bawah presiden.
"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi sudah itu saja," tuturnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan wacana Polri di bawah Kemendagri harus melalui kajian terlebih dahulu.
Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
"Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa," kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Bima menuturkan, perubahan itu harus dipertimbangkan masak-masak.
Sebab setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara.
"Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya," tuturnya.
Sikap Resmi Mabes TNI
Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan bahwa TNI menghormati setiap wacana yang berkemban.
Termasuk terkait perubahan struktur lembaga negara yakni Polri dikembalikan kepada TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TNI menyerahkan wacana terkait perubahan struktur lembaga negara itu kepada pihak yang berwenang yakni pemerintah dan DPR.
"Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Hariyanto menegaskan bahwa TNI berpegang pada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi.
Menurut dia, TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
"Saat ini, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional," tutur Kapuspen.