KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi
KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
"Pada sekitar pukul 20.32, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830 juta di rumahnya yang diterimanya dari NK," tutur Ghufron.
Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin sejumlah Rp 1 miliar, tetapi sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra Pomi kepada Yuliarso (YL) selaku pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat dan Rp 20 juta ke wartawan.
Kemudian pada sekira pukul 21.00, Nadya Rovin yang merupakan anak Novin diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Selanjutnya pada pukul 21.30 , tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan garis KPK di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota, yaitu ruang Bagian Umum, ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Wali Kota, dan ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Baca juga: Rekam Jejak Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Baru 6 Bulan Menjabat
"Pada sekitar pukul 23.00, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila), dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kemudian, pada sekitar pukul 23.30, NK meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru, kepada tim KPK," kata Ghufron.
Ghufron menyebutkan, sekira pukul 00.50 tanggal 3 Desember 2024, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada pukul 02.43 tanggal 3 Desember 2024, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari Nugroho Adi alias Untung di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah AN atau U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN atau U yang merupakan uang dari NK," kata Ghufron.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekira Rp 6,82 miliar.
Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dkk disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata Ghufron.