Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa beserta dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.

Risnandar ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru: Risnandar Mahiwa Diamankan dengan 8 Orang Lain, Langsung Dibawa ke Gedung KPK

Novin Karmila yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Berita Rekomendasi

Kronologi OTT

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Bermula dari serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya pada Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya, yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron.

KPK selanjutnya mengamankan Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya berkegiatan, yaitu Darmansyah (DM) pada sekira pukul 18.00 di rumah Novin, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan Risnandar Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (A) alias Untung (U) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas wali kota. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 1,39 miliar yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar di rumah dinas wali kota.

Berlanjut, pada sekira pukul 20.30, Risnandar meminta istrinya yaitu Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

"Pada sekitar pukul 20.32, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830 juta di rumahnya yang diterimanya dari NK," tutur Ghufron.

Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin sejumlah Rp 1 miliar, tetapi sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra Pomi kepada Yuliarso (YL) selaku pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat dan Rp 20 juta ke wartawan.

Kemudian pada sekira pukul 21.00, Nadya Rovin yang merupakan anak Novin diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Selanjutnya pada pukul 21.30 , tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan garis KPK di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota, yaitu ruang Bagian Umum, ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Wali Kota, dan ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.

Baca juga: Rekam Jejak Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Baru 6 Bulan Menjabat

"Pada sekitar pukul 23.00, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila), dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kemudian, pada sekitar pukul 23.30, NK meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru, kepada tim KPK," kata Ghufron.

Ghufron menyebutkan, sekira pukul 00.50 tanggal 3 Desember 2024, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.

Pada pukul 02.43 tanggal 3 Desember 2024, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari Nugroho Adi alias Untung di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.

"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah AN atau U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN atau U yang merupakan uang dari NK," kata Ghufron.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekira Rp 6,82 miliar.

Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dkk disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.


"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas