RUU Narkotika Bakal Prioritaskan Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Eddy Hiariej menyatakan, akan ada aturan baru dalam beleid Revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Mirisnya kata Eddy, dari jumlah 80 persen napi yang merupakan pengguna narkoba itu sebagian besarnya hanya memiliki barang bukti yang kecil.
Dirinya secara terang-terangan menyebut, kalau rata-rata barang bukti yang membuat pengguna narkoba harus mendekam di lapas yakni di bawah 1 gram.
Meski memang hal tersebut dilarang, namun kata Eddy, kondisi itu yang membuat sebagian besar lapas di Indonesia penuh saat ini.
"Tetapi karena undang-undang, mereka (narapidana) kan harus mendekam di dalam penjara minimal 4 tahun kan, padahal barang bukti mereka itu di bawah 1 gram. Kalau kita mau lihat average itu berkisar antara 0,4 sampai 0,5 gram," kata dia.
Atas hal itu, pemerintah mendorong agar dilakukannya Revisi UU tentang Narkotika tersebut agar dalam beleid nantinya bisa diatur soal penerapan hukuman pidana terhadap tersangka narkoba.
Kata dia beberapa alternatif bisa dilakukan yang sifatnya berupa sanksi pidana terhadap napi pengguna narkoba, bukan hanya hukuman badan, tetapi juga penerapan rehabilitasi.
"Tapi karena undang-undang, undang-undang narkotika itu kan dia pakai indeterminate sentence. Jadi ada ancaman minimum, ada ancaman maksimum. Ini yang akan kita perbaharui dalam RUU narkotika," kata dia.
Kekinian, RUU Narkotika yang menjadi usulan atau inisiatif dari Pemerintah itu masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan segera dibahas oleh DPR RI.