Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan tuntutan Crazy Rich PIK Helena Lim dkk terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024) 

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Berita Rekomendasi

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas