Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Utusan Khusus Presiden: Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN ke KPK

Utusan Khusus Presiden Prabowo disorot usai Gus Miftah kesandung hina pedagang es teh serta belum lapor LHKPN, Raffi Ahmad juga belum lapor LHKPN.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Utusan Khusus Presiden: Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN ke KPK
kolase Tribunnews.com/ist
Utusan Khusus Presiden Prabowo disorot usai Gus Miftah kesandung hina pedagang es teh serta belum lapor LHKPN, Raffi Ahmad juga belum lapor LHKPN. 

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menilai bahwa desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, tak bisa dilarang.

Desakan copot Gus Miftah ramai di media sosial setelah pernyataannya yang dinilai menghina pedagang es teh.

Jazilul mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk desakan copot Gus Miftah.

"Ya setiap orang boleh kan menyampaikan pendapatnya. Apalagi, orang sedang geram. Ya kita enggak bisa melarang," kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

(Kiri) Sun Haji dan Gus Miftah di kediaman Sun Haji di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, (4/12/2024).
(Kiri) Sun Haji dan Gus Miftah di kediaman Sun Haji di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, (4/12/2024). (Tribun Jogja)

Dia berpendapat, pernyataan Gus Miftah bertentangan dengan karakter Prabowo yang berpihak kepada orang lemah.

"Ya kan, tentu kan bertentangan dengan apa yang selama ini menjadi karakter Pak Prabowo yang selalu mengedepankan orang miskin, enggak mau ada kemiskinan, enggak mau ada orang lemah yang tertindas," ujar Jazilul.

Karenanya, Jazilul mengaku tak heran ketika pernyataan Gus Miftah mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

"Ya buat pelajaran lah buat Gus Miftah dan kita semuanya," ungkapnya.

 

Raffi Ahmad Juga Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Raffi selaku penyelenggara negara belum juga menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.

Padahal, Raffi Ahmad berstatus wajib lapor LHKPN sejak dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.

"Raffi Ahmad belum lapor," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Kendati belum melaporkan harta kekayaan, kata Budi, Raffi Ahmad melalui timnya telah rutin berkomunikasi dengan KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas