Kabareskrim Buka Suara Terkait Beda Kronologi Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.
Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai perlunya audit investigasi kasus penembakan di Semarang yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap remaja.
Menurutnya juga harus dilakukan scientific crime investigation yang bisa dipertanggunjawabkan dan objektif.
“Bukan malah menutup-nutupi dan membuat framing pada korban yang menyatakan korban ini pelaku tawuran,” ucap Bambang kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dia menyayangkan framing tersebut terlebih disamlaikan oleh seorang kepala satuan wilayah yang seharusnya sebelum memberikan pernyataan harus mengkaji lebih dalam dan melakukan penyelidikan yang komprehensif terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Kesalahan yang dilakukan individu jangan sampai ditarik menjadi masalah institusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.