Peneliti Nilai Peran Polri Sudah Tepat sebagai Penjaga Ketertiban dan Penegak Hukum
Belakangan muncul kasus-kasus dan usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Hermawan Sulistyo melihat peran Polri sebagai penjaga ketertiban masyarakat dan penegak hukum sudah sesuai.
Hermawan berujar, memang beberapa belakangan ada kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan memang tidak bisa disangkal.
Baca juga: Mendagri Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, GP Ansor: Langkah yang Tepat
Namun, di sisi lain, kasus-kasus itu merupakan ulah oknum tertentu, dan tidak secara instansi keseluruhan.
"Ada polisi jahat, ada polisi yang nembak temannya sendiri, itu tidak bisa disangkal. Tapi tidak bisa disangkal juga banyak polisi yang pintar, banyak polisi yang baik hati, banyak polisi luar biasa dedikasinya pada publik, pada masyarakat," ujar Hermawan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, YLBHI Sarankan Komisi III Evaluasi Polri Secara Sistemik
Hermawan mengibaratkan, satu rumah yang dipenuhi tikus, lalu menyelesaikan persoalannya dengan membakar rumahnya. Hal serupa juga dengan institusi Polri.
Karena ulah satu, dua oknum, bukan berarti institusinya yang harus dikesampingkan perannya sebagai penegak hukum.
"Rumah polisi itu sudah pas sekarang sebagai institusi penjaga ketertiban, keamanan negara, dan menjadi institusi penegak hukum. Jadi jangan karena ada satu, dua, sepuluh kasus, rumahnya dibakar. Nanti kita malah mulai lagi dari nol," terang Hermawan.
Belakangan muncul kasus-kasus dan usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian.
Namun, usulan tersebut dinilai oleh beberapa Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum relevan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi di komisinya tidak sepakat dengan wacana untuk meletakkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," ujar Habiburokhman singkat saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait usulan PDIP agar institusi Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Bima Arya berdasarkan undang-undang, Kepolisian berada langsung di bawah Presiden.
"Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.