Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hana Hanifah Berkali-kali Ditransfer Rp 5-15 Juta dari Sekretariat DPRD Riau, Diduga Ratusan Juta

Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hana Hanifah Berkali-kali Ditransfer Rp 5-15 Juta dari Sekretariat DPRD Riau, Diduga Ratusan Juta
Warta Kota/Arie
Selebgram Hana Hanifah. 

“Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom, diwawancarai Kamis malam.

“Masih akan dikonfirmasi karena masih ada yang belum terkonfirmasi, jadi akan dijadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya kepada saksi tersebut,” tambah Anom.

Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

Ia bilang, yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

“Penyidik masih fokus kepada adanya aliran dana dari saksi yang lain kepada saksi HHR ( Hana Hanifah ), mulai November 2021. Ada beberapa kali, tidak hanya sekali yang masuk. Dan nilainya bervariasi. Dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau,” ujar Anom.

Jumlahnya Bervariasi Rp 5 -15 Juta

Polisi juga menyebut jumlah dana yang diperoleh Hana Hanifah bervariasi dan berkali-kali ditransfer kepada yang bersangkutan.

"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," ungkap Anom  dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik berencana memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.

Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Hana Hanifah

Seperi diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.

Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas